Iklan

Penegakan Hukum, SPBU di Rest Area KM 42 Jalur Mudik Disegel Menjelang Lebaran

Minggu, 24 Maret 2024, Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-24T06:25:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Foto : Kemendag Zulkifli Hasan saat menyegel pompa BBM di rest area yang ada di Karawang 

Fast News - Karawang |  Sebagai langkah pencegahan menjelang musim mudik Lebaran 2024, tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, telah disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pertamina. 

Tindakan ini dilakukan setelah temuan potensial tindak pidana terkait penggunaan alat tambahan yang memengaruhi hasil penakaran BBM.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, turun langsung ke lapangan untuk melakukan tindakan pengamanan dan penyegelan pompa ukur BBM di SPBU 34.41345. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan metrologi legal untuk melindungi konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa pada pompa-pompa tersebut terdapat dugaan pemasangan alat tambahan yang dapat mempengaruhi hasil penakaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga mencapai potensi kerugian Rp2 miliar per tahun. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line pada tiga pompa ukur BBM yang menjual jenis BBM media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa langkah ini penting terutama menjelang musim mudik Lebaran, khususnya di Rest Area KM 42 B, yang merupakan jalur utama menuju Jabodetabek.

Lebih lanjut, Kemendag akan melakukan pengawasan lanjutan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kasus serupa juga telah ditangani sebelumnya di wilayah lain, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal.

Pertamina juga turut mengapresiasi tindakan Kemendag dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama menjelang dan selama masa Satgas Rafi 2024. Surat Peringatan dan instruksi penggantian dispenser baru juga telah dikeluarkan oleh Pertamina Patra Niaga sebagai langkah penegakan aturan yang lebih lanjut.


Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam pengisian BBM di SPBU dapat terjaga, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.


• Red
Komentar

Tampilkan

Terkini