Iklan

Polisi Tetapkan Pemilik Kos Ekslusif di Jogja Menjadi Tersangka

Kamis, 08 Februari 2024, Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T08:31:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto : Konferensi pers tindak pidana penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan kekerasan seksual di Mapolda DIY, Rabu (7/2)

Fast News - Jogja 
Pemilik kos eksklusif di Jogja, Royal D’Paragon, MSH alias JD, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan kekerasan seksual oleh Ditreskrimum Polda DIY.

MSH menjadi tersangka bersama empat orang lain, yakni MM alias MY yang merupakan iatri MSH, serta YR alias YC, AS alias ANW, dan ARD alias RK yang merupakan karyawan MSH.
Kelima orang itu disangkakan melakukan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, serta kekerasan seksual kepada tiga korban yakni MSE (laki-laki), AA (istri MSE) dan AH. Tindak pidana tersebut terjadi selama sekitar 2 bulan, dari Oktober sampai Desember 2023.

“Modus, mereka menahan, melakukan penyekapan kurang lebih selama 2 bulan, dan di dalam penyekapan (korban) mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali, dan dugaan kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2).

Dalam kasus tersebut MSH menyuruh tersangka lain melakukan penyekapan dan penganiayaan dengan cara memukuli atau meninju korban menggunakan sarung tinju.

“Serta pelaku ini yang menyuruh istri korban atau pelapor untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban ini penuh dengan sambal,” kata FX Endriadi.

Hubungan antara korban dengan pelaku adalah rekan bisnis. Mereka melakukan perjanjian kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023 silam dengan nilai investasi dari tersangka sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun sejak Agustus 2023, korban tak pernah memberikan keuntungan kepada pelaku dari kegiatan bisnis tersebut. Karena itu, MSH memerintahkan YR dan AS untuk mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang-barang berharga sebagai jaminan pelunasan utang bisnis mereka.

“Jadi motifnya karena masalah bisnis, korban tidak bisa membayar utang,” kata FX Endriadi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syafardi, membantah jika kliennya telah melakukan penyekapan kepada korban, Korban menurutnya ditempatkan di sebuah ruang kamar biasa dan kemudian dipindahkan ke ruangan mess para karyawan.

“Kalau ada penyekapan bagaimana mungkin si pelapor (korban) bisa pergi kesana kemari sampai melakukan pelaporan,” ujarnya.


• NP 
Komentar

Tampilkan

Terkini