Iklan

Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pekojan Tambora Lapor Ke Polisi

Jumat, 09 Februari 2024, Februari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-02-09T12:12:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

illustrasi kekerasan seksual

Fast News - Jakarta | Sungguh sangat di sayangkan mengapa terjadi kembali dugaan kekerasan seksual terhadap wanita, padahal sudah sering terjadi peristiwa seperti ini dan sudah cukup banyak pelaku yang di proses persidangan tapi masih saja terjadi hal serupa.


Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SA di daerah Pekojan Tambora saat jumpa pers di kantor Law Firm SWS & Partner di kawasan Grogol Jakarta Barat yang berjumlah 9 (Sembilan) Advokat. Sapto Wibowo S, S.H. mengatakan, bahwa semua tim Kuasa Hukum sangat siap untuk mengusut tuntas dan mengawal sampai persidangan terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kliennya yang diduga di lakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora.


"Kami dari Law Firm SWS & Partner tidak ada kata "Damai ataupun Restorasi Justice" terhadap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh "IL" yang tinggal di Daerah Pekojan Tambora tersebut," ujar Sapto .

Karena ini menurut Sapto untuk membuat efek jera dan pelajaran terhadap orang yang ingin melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita maupun anak-anak. 

Sapto juga mengatakan bahwa perkara ini telah di laporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor : LP/B/625/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Dan Alhamdulillah dalam waktu dekat tinggal menghitung hari klien saya akan di mintai keterangan atau klarifikasi penyidik, agar si terduga "IL" segera di tahan oleh pihak yang berwajib. Kami sangat yakin terhadap kinerja Penyidik Polda Metro Jaya. Pelaporan kita dengan pasal UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah),"  tegasnya.

Bahkan Sapto menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan juga ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komnas HAM dan akan melaporkan juga ke LPSK.

Ditambahkan oleh tim Kuasa Hukum korban yaitu Rahma Joko Purnomo, S.E, S.H. bahwa semua tim sepakat dan penuh semangat akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan agar si terduga pelaku mendapatkan Hukuman yang setimpal, apalagi ini perkara nya terkait tentang dugaan kekerasan seksual terhadap wanita.

"Saya dan rekan-rekan dengan semangat mengawal perkara ini sampai titik darah penghabisan," tutupnya kepada awak media.


• Zul
Komentar

Tampilkan

Terkini