Iklan

KPU Karawang Ambil Tindakan Tegas, Pecat 4 Anggota PPK Terkait Pelanggaran Etik Pemilu 2024

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T16:18:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Foto : Kantor KPU kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat 

Fast News - Karawang |  Komitmen untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu terus ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hari ini, dalam sebuah pengumuman resmi, KPU Karawang mengumumkan pemecatan tidak hormat terhadap empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam pernyataannya hari ini, mengungkapkan bahwa keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan adalah H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek, dan AM dari PPK Lemahabang. 

Keputusan ini diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024, dan diperkuat dengan keputusan dari Rapat Pleno Anggota KPU Karawang.

Mari Fitriana menegaskan, bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. Meskipun ada dinamika yang terjadi di beberapa kecamatan, KPU Karawang berharap agar kejadian serupa tidak terulang pada Pilkada Karawang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Selain pemecatan, beberapa anggota PPK juga menerima peringatan tertulis sebagai tindakan disiplin. Pihak KPU juga menghargai kinerja Badan Adhoc PPK maupun PPS yang telah berakhir pada tanggal 4 April 2024, serta mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.

Mari Fitriana menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, dan mengajak siapapun yang akan terlibat sebagai Badan Adhoc untuk berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.


• Red
Komentar

Tampilkan

Terkini