Iklan

Dewan Pers Imbau Waspada Terhadap Pengajuan Tunjangan Hari Raya dari Pihak yang Mengatasnamakan Media

Rabu, 03 April 2024, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T09:19:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Logo Dewan Pers

Fast News - Jakarta |  Dewan Pers, lembaga pengawas media massa di Indonesia, mengeluarkan imbauan penting menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan agar semua pihak terhadap waspada permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bantuan lainnya yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai media.

Dalam pernyataannya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan pers kepada para pegawai dan wartawannya. Ia juga menyoroti praktik penipuan dan merujuk pada profesi wartawan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Ninik Rahayu mengimbau untuk menolak permintaan THR atau bantuan lainnya yang datang dari pihak yang mengaku sebagai wartawan, organisasi pers, atau media. Jika ada upaya pemaksaan, pemerasan, atau ancaman, ia menyarankan untuk mencatat identitas pelaku dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Dewan Pers.

Sikap Dewan Pers ini didasarkan pada prinsip moral dan etika profesi wartawan, serta untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak akan melakukan praktik buruk seperti permintaan bantuan yang semakin marak terjadi.

Ninik Rahayu kembali menegaskan agar semua pihak tidak melayani permintaan THR, bantuan, atau kontribusi terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Ia juga melarang Dewan Pers untuk melakukan hal serupa.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga integritas profesi wartawan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap media massa tetap terjaga. 

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah mencakup nama media demi keuntungan pribadi.


• Red
Komentar

Tampilkan

Terkini